7 Anggota Brimob Ditahan Divpropam, Langgar Kode Etik Lindas Ojol Tewas

kabar24.bisnis.com

image cover

Divpropam Polri telah menetapkan dan menahan 7 anggota Brimob selama 20 hari di sel khusus karena melanggar kode etik. Mereka terbukti terlibat dalam insiden melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia. Kasus ini memicu aksi demonstrasi memanas di berbagai daerah, bahkan Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan bela sungkawa.

Hukum
Affan Kurniawan
Brimob
Demonstrasi
Divpropam Polri
Ojol
Kode Etik Polri