7 Anggota Brimob Ditahan Divpropam, Langgar Kode Etik Lindas Ojol Tewas
Divpropam Polri telah menetapkan dan menahan 7 anggota Brimob selama 20 hari di sel khusus karena melanggar kode etik. Mereka terbukti terlibat dalam insiden melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia. Kasus ini memicu aksi demonstrasi memanas di berbagai daerah, bahkan Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan bela sungkawa.
Berita Terbaru

Elon Musk Orang Pertama, Kekayaan Tembus Rp 8.420 Triliun

Man City vs Dortmund: Haaland Siap Menggila, Perebutan Puncak Klasemen

Fadli Zon Melayat PB XIII, Tegaskan Keraton Solo Aset Kebudayaan Nasional

Korea Utara Berduka: Kim Yong-nam, Loyalis Tiga Generasi Kim, Wafat di Usia 97

Jangan Hanya Menebak: Check-up Kunci Ketenangan Hidup Sejati

BNI Sabet Penghargaan: Komitmen Kuat Dorong UMKM dan Ekonomi Hijau Desa

Perusahaan Dubai Tunjuk Robot AI Robert Jadi CEO, Klaim Kerja Nonstop

Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia Takluk, Erick Thohir Serukan Bangkit

Ribuan Warga Solo Lepas Jenazah Pakubuwono XIII Menuju Imogiri

Pesawat Kargo UPS Jatuh Terbakar di Kentucky, Angkut Ribuan Galon BBM
