DJP Targetkan Shadow Economy Omzet Rp500 Juta/Tahun Mulai 2026, Ini Sektornya
www.cnbcindonesia.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menertibkan aktivitas shadow economy mulai 2026, sesuai strategi dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta/tahun yang belum terdaftar menjadi target utama. Penertiban ini bertujuan menciptakan keadilan pemajakan dan menambah penerimaan negara, sekaligus memberi akses pembiayaan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Sektor yang disasar meliputi perdagangan eceran, makanan dan minuman, emas, serta perikanan.
Masih Seputar internasional

AS: Serangan Rusia ke Ukraina Ragukan Damai, Ancam Sanksi Baru

Jet Tempur F-16 Polandia Jatuh saat Pertunjukan Udara, Pilot Meninggal Dunia

7 Anggota Brimob Ditahan Usai Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis

Volkswagen Didenda Rekor Rp500 Miliar atas Praktik Perbudakan di Amazon

Malaysia Desak Warganya di Indonesia Jauhi Demo DPR Ricuh, Ada Korban

AS Larang Abbas & 80 Pejabat Palestina Hadiri Sidang Umum PBB

AS Larang Presiden Palestina Mahmoud Abbas ke Sidang PBB, Picu Kontroversi Global

Tragis! Demo DPRD Makassar: 3 Tewas, 5 Luka Berat, Gedung Terbakar

Jakarta Mencekam: Seluruh Transjakarta Lumpuh Akibat Kericuhan, Kapan Normal?

Trump Kecam India Beli Minyak Rusia, Kebijakan Luar Negeri Modi di Persimpangan

Protes Pro-Palestina Guncang BBC Proms, Konser Melbourne Symphony Orchestra Terhenti