DJP Targetkan Shadow Economy Omzet Rp500 Juta/Tahun Mulai 2026, Ini Sektornya

www.cnbcindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menertibkan aktivitas shadow economy mulai 2026, sesuai strategi dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta/tahun yang belum terdaftar menjadi target utama. Penertiban ini bertujuan menciptakan keadilan pemajakan dan menambah penerimaan negara, sekaligus memberi akses pembiayaan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Sektor yang disasar meliputi perdagangan eceran, makanan dan minuman, emas, serta perikanan.