DJP Targetkan Shadow Economy Omzet Rp500 Juta/Tahun Mulai 2026, Ini Sektornya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menertibkan aktivitas shadow economy mulai 2026, sesuai strategi dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta/tahun yang belum terdaftar menjadi target utama. Penertiban ini bertujuan menciptakan keadilan pemajakan dan menambah penerimaan negara, sekaligus memberi akses pembiayaan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Sektor yang disasar meliputi perdagangan eceran, makanan dan minuman, emas, serta perikanan.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing