www.cnnindonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus uji materi terkait praktik wakil menteri (wamen) rangkap jabatan pada Kamis (28/8) pukul 13.30 WIB. Dua perkara, yang diajukan oleh advokat, pengemudi ojek daring, dan aktivis hukum, mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Para pemohon meminta MK memperluas larangan rangkap jabatan agar juga mencakup wamen.
Masih Seputar nasional

Ribuan Massa Ricuh di Grahadi Surabaya, Desak Pembebasan Kawan

Mahasiswa UIN Yogyakarta Desak DPR & Pemerintah, Tolak Kebijakan Elitis

Prabowo Batal Kunjungi China September 2025, Fokus Dinamika Dalam Negeri

Tito Karnavian Larang Keras Kepala Daerah Pelesiran dan Pesta Mewah

PKB Desak Evaluasi Tunjangan DPR, Puan Maharani Belum Beri Kepastian

Prabowo Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Demo Anarkis, Masyarakat Diminta Tenang

DPR Desak Kapolri Tindak Tegas Anggota Brimob Penabrak Ojol hingga Tewas

RS Pelni Rawat 24 Korban Demo, Wapres Gibran Jenguk Langsung

Kwitang Mencekam! Bentrokan Massa vs Aparat Terus Berlanjut di Jakarta

TNI Bantah Keras Video Viral Oknum Anggota Jadi Provokator di Mako Brimob

Detik-detik Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Patung Iron Man Raib