MK Putuskan Wakil Menteri Haram Rangkap Jabatan Komisaris BUMN/Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta. Putusan ini, yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa, menguji Pasal 23 UU Kementerian Negara. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan larangan rangkap jabatan tersebut, termasuk sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

SKK Migas & INPEX Selesaikan Studi CCS, Proyek Abadi Masela Siap Lanjut

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini