MK Putuskan Wakil Menteri Haram Rangkap Jabatan Komisaris BUMN/Swasta

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta. Putusan ini, yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa, menguji Pasal 23 UU Kementerian Negara. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan larangan rangkap jabatan tersebut, termasuk sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.