MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pemerintah Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk komisaris BUMN. Putusan ini, untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025, secara eksplisit menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati keputusan MK dan akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk tindak lanjut.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
