MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pemerintah Hormati Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk komisaris BUMN. Putusan ini, untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025, secara eksplisit menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati keputusan MK dan akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk tindak lanjut.

Cari berita serupa