nasional.kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris. Putusan ini dibacakan pada Kamis (28/8/2025). Namun, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion. Daniel berpendapat bahwa putusan sebelumnya, 80/PUU-XVII/2019, sudah cukup mengatur larangan tersebut, sehingga putusan baru tidak diperlukan.
Masih Seputar nasional

Demo Buruh 28 Agustus Ricuh: Gas Air Mata Ditembakkan, Tol & KRL Lumpuh!

MK Ultimatum Pemerintah: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Batas 2 Tahun

Macan Tutul Jebol Atap Kandang, Kabur dari Lembang Park Zoo

Prabowo Umumkan Produksi Pangan Nasional Melonjak Drastis Meski Dihantam El Nino

Fakta Mengejutkan: Ratusan Siswa Keracunan Massal MBG Lebong, Polda Bengkulu Turun Tangan

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN

Banjir Terjang Tanggamus: Puluhan Rumah Terendam 1 Meter, Tanggul Sungai Bocor

Rantis Brimob Tabrak Ojol hingga Terlindas di Tengah Demo Bendungan Hilir

Menkes Budi: Campak Ancam Serius Indonesia, 20 Anak Meninggal di Sumenep

KPK Bongkar: Bos PT SMJL Judi Rp150 Miliar dari Dana Kredit LPEI

Tragis: Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Polisi Saat Demo Ricuh di Pejompongan