MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, 2 Hakim Konstitusi Beda Pendapat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris. Putusan ini dibacakan pada Kamis (28/8/2025). Namun, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion. Daniel berpendapat bahwa putusan sebelumnya, 80/PUU-XVII/2019, sudah cukup mengatur larangan tersebut, sehingga putusan baru tidak diperlukan.
Berita Terbaru

Aulion: Gemini AI di Galaxy Z Fold7, Asisten Ide Konten Gen Z

Carabao Cup: Wolves vs Chelsea, Ajang Pembuktian di Tengah Krisis?

Pedagang Barito Belum Berjualan di Sentra Lenteng Agung, Kios Lama Dibongkar

Gempa 6,1 SR Guncang Turki Barat, Bangunan Rusak Kembali Runtuh

Rachel Vennya: Berani Jadi Diri Sendiri Lewat Kampanye 'Percaya' This Is Your

Blue Bird Kantongi Laba Rp 482,59 Miliar, Melonjak 10,61% hingga September

Profesor Harvard: Kuasi-Bulan 2025 PN7 Terkait Rusia Sejak 1960?

Juara Dunia Bulu Tangkis Chen Tang Jie Heboh, Repost Foto Cantik Jia Yi Fan

Proyek DME: China, Korea, Eropa Lirik Hilirisasi Batu Bara Indonesia

Menhan Belgia: Moskwa Rata Tanah Jika Rusia Serang Brussels