MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, 2 Hakim Konstitusi Beda Pendapat

nasional.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris. Putusan ini dibacakan pada Kamis (28/8/2025). Namun, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion. Daniel berpendapat bahwa putusan sebelumnya, 80/PUU-XVII/2019, sudah cukup mengatur larangan tersebut, sehingga putusan baru tidak diperlukan.