MA Ungkap Status Hakim Itong, Terpidana Korupsi 'Bekerja' di PN Surabaya
Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicaranya, Yanto, menjelaskan status mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, seorang terpidana korupsi, yang disebut-sebut bekerja di PN Surabaya. MA menegaskan bahwa aktivasi status PNS Itong hanyalah syarat administratif untuk proses pemberhentian tidak hormat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bukan pengangkatan kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 47 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Series Siap Meluncur, Bawa Kamera 200MP dan Fitur Video Canggih

Arsenal Manfaatkan Jadwal, Bisa Unggul 10 Poin di Liga Inggris

Putusan MKD untuk Anggota DPR Dipertanyakan, Dinilai Hanya Formalitas

Konflik Perbatasan Pakistan-Afghanistan: 4 Tewas, Negosiasi Damai Terhenti

Hamish Daud Klarifikasi Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas Usai Digugat Cerai Raisa

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 19 Juta SID, Naik 58,4%

Zebra dan Salesforce Luncurkan Solusi POS AI di Android untuk Retail

Enzo Maresca: Chelsea Belum Saatnya Bicara Gelar Juara Liga Inggris

Prabowo Resmi Lantik Komisi Reformasi Polri, Soroti Budaya Kerja

Trump Pertimbangkan Hongaria Beli Minyak Rusia, Abaikan Sanksi AS
