MA Ungkap Status Hakim Itong, Terpidana Korupsi 'Bekerja' di PN Surabaya

news.republika.co.id

image cover

Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicaranya, Yanto, menjelaskan status mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, seorang terpidana korupsi, yang disebut-sebut bekerja di PN Surabaya. MA menegaskan bahwa aktivasi status PNS Itong hanyalah syarat administratif untuk proses pemberhentian tidak hormat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bukan pengangkatan kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 47 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.