MA Bantah Keras Pengangkatan Eks Hakim Koruptor Itong Jadi PNS
Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicara Yanto, membantah keras pengangkatan kembali Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim koruptor, sebagai PNS di PN Surabaya. MA menegaskan bahwa aktivasi status pegawai Itong hanya merupakan syarat administratif dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses pemberhentian tidak hormat. Hal ini sesuai Pasal 47 PP Nomor 11 Tahun 2017, guna mempercepat proses administrasi.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Series Siap Meluncur, Bawa Kamera 200MP dan Fitur Video Canggih

Arsenal Manfaatkan Jadwal, Bisa Unggul 10 Poin di Liga Inggris

Putusan MKD untuk Anggota DPR Dipertanyakan, Dinilai Hanya Formalitas

Konflik Perbatasan Pakistan-Afghanistan: 4 Tewas, Negosiasi Damai Terhenti

Hamish Daud Klarifikasi Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas Usai Digugat Cerai Raisa

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 19 Juta SID, Naik 58,4%

Zebra dan Salesforce Luncurkan Solusi POS AI di Android untuk Retail

Enzo Maresca: Chelsea Belum Saatnya Bicara Gelar Juara Liga Inggris

Prabowo Resmi Lantik Komisi Reformasi Polri, Soroti Budaya Kerja

Trump Pertimbangkan Hongaria Beli Minyak Rusia, Abaikan Sanksi AS
