MA Bantah Keras Pengangkatan Eks Hakim Koruptor Itong Jadi PNS

www.merdeka.com

Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicara Yanto, membantah keras pengangkatan kembali Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim koruptor, sebagai PNS di PN Surabaya. MA menegaskan bahwa aktivasi status pegawai Itong hanya merupakan syarat administratif dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses pemberhentian tidak hormat. Hal ini sesuai Pasal 47 PP Nomor 11 Tahun 2017, guna mempercepat proses administrasi.

Cari berita serupa