KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan Sertifikasi K3 ke Pejabat Kemnaker

image cover

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan modus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemerasan dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) terhadap pemohon sertifikasi, baik perusahaan maupun pekerja. Kemudian, uang hasil pemerasan tersebut mengalir ke pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menegaskan Kemnaker bukan pemeras langsung, melainkan penerima dana dari PJK3 yang mendelegasikan tugas penerbitan sertifikasi.