Ganjil Genap Jakarta Kamis 28 Agustus 2025: Pelat Genap Bebas Melintas!

Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. Pada tanggal genap ini, kendaraan berpelat nomor belakang genap (0, 2, 4, 6, 8) diizinkan melintas di ruas jalan yang diatur. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil harus mencari rute alternatif untuk menghindari sanksi. Pemberlakuan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan bermotor di ibu kota.
Berita Terbaru

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris, dan Super League Siap Panaskan Akhir Pekan

BNN Bongkar Jaringan Narkoba 5 Provinsi, Sita Sabu dan Ribuan Ekstasi

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Komitmen Jaga Putri Bersama

Bahlil Lahadalia: Pengusaha Kunci Ketahanan Energi Nasional Era Prabowo

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

MotoGP Malaysia 2025: Alex Marquez Pimpin Balapan, Pol Espargaro Tersingkir

Polri Sita 197 Ton Narkoba, Kasus Meningkat Drastis Jelang Akhir Tahun

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak