Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.merdeka.com

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) telah menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana Re A terhadap Presiden Joko Widodo terkait kasus mobil Esemka. Meskipun menerima putusan, Aufa tidak akan menyerah dan berencana melayangkan tiga gugatan perdata baru. Gugatan pertama akan mempersoalkan pembayaran bea impor atau pajak bea masuk, karena diduga rangkaian mesin Esemka didatangkan dari China dan belum beres bea cukainya.
Masih Seputar nasional

Demo Mahasiswa di DPR Ricuh, Lempar Botol dan Bakar Ban

Satgas PKH Bongkar 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal, Perintah Prabowo!

Ratusan Buruh Kepung Gedung Sate, Tuntut Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah & PHK

Sidang Perdana 4 Tokoh NFRPB Kasus Makar Digelar di Makassar

Kapolda Metro Jaya Tegas Larang Senjata Api untuk Amankan Demo DPR Hari Ini

Transjakarta Alihkan Rute Imbas Demo Buruh di DPR/MPR 28 Agustus

Prabowo Malu Anggota Gerindra Jadi Tersangka KPK, Ingatkan Pidato Tegasnya

Prabowo Tegas Ingatkan Bupati Dekat Rakyat, Sindir Keras FGD di Hotel Mahal

Valentina Gomez, Politisi AS, Bakar Al-Quran & Serukan Lenyapkan Islam

Demo Buruh Hari Ini, Transjakarta Alihkan Rute, Cek Rute Terdampak

Polisi Bandung Panggil Kedua Kali Ustaz Evie Effendi Terkait Dugaan KDRT Anak