DPR Terapkan WFO-WFH Antisipasi Demo Buruh 28 Agustus, Hindari Macet

www.liputan6.com

image cover

Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kebijakan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi pegawainya mulai Kamis, 28 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI yang diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas dan gangguan aktivitas kedinasan. Tujuannya adalah menjaga produktivitas kerja pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas.