www.liputan6.com

Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kebijakan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi pegawainya mulai Kamis, 28 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI yang diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas dan gangguan aktivitas kedinasan. Tujuannya adalah menjaga produktivitas kerja pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas.
Masih Seputar nasional

Terungkap! Tunjangan Rumah DPRD Depok Rp 47,1 Juta/Bulan di Tengah Protes Rakyat

Demo Buruh Said Iqbal di DPR Bubar, KSPI: Aspirasi Cukup Tersampaikan

Prabowo Peringatkan Keras: Bupati Wajib Peka Kesulitan Rakyat!

Ahli Waris Benyamin Sueb Geram, 517 Karya Dibajak Perusahaan Belum Diusut Polda!

Prabowo Desak Kepala Daerah: Kurangi Perjalanan Dinas, Fokus Kerja!

Prabowo Peringatkan Ada Pihak Ingin Adu Domba, Rakyat Rugi Besar Jika Rusuh

MA Ungkap Status Hakim Itong, Terpidana Korupsi 'Bekerja' di PN Surabaya

Usai Buruh Bubar, Mahasiswa Berpakaian Hitam Kepung Gedung DPR

Prabowo Desak Bupati Baru Dilatih di Kamp Tentara, Bukan Hotel Mewah

Prabowo Tegaskan: Efisiensi Anggaran Bukan Potong Transfer Daerah, Dana MBG Aman!

Demo Mahasiswa di DPR Ricuh, Gas Air Mata Ditembakkan, Tol Dalam Kota Lumpuh