Ary Bakri 'Bernyanyi', Bongkar Suap Hakim Rp 60 Miliar di Kasus CPO

Pengacara Ariyanto Bakri alias Ary Bakri membuat pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia bersaksi telah menyuap hakim sebesar Rp 60 miliar untuk vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO): Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, sebagai perantara. Pengakuan ini disampaikan saat Ary menjadi saksi untuk terdakwa M Arif Nuryanta.
Berita Terbaru

ITSEC Ungkap: Data Bocor Bukan Cuma dari Sistem, Tapi Kelalaian Konsumen

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Indonesia-China Dorong Investasi Pangan, Kelapa di Kawasan Transmigrasi

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir

William Roberts Terkejut Menang Aktor Pendamping Paling Ngetop SCTV Awards 2025

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Banyak yang Tidak Benar

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Inter Miami Libas Nashville 3-1, Messi Cetak Brace Penentu

Kepala Dinas PUPR Sumut Segera Disidang Kasus Korupsi Jalan

Erdogan Desak AS Bertindak Keras: Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza