Ary Bakri 'Bernyanyi', Bongkar Suap Hakim Rp 60 Miliar di Kasus CPO

nasional.kompas.com

image cover

Pengacara Ariyanto Bakri alias Ary Bakri membuat pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia bersaksi telah menyuap hakim sebesar Rp 60 miliar untuk vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO): Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, sebagai perantara. Pengakuan ini disampaikan saat Ary menjadi saksi untuk terdakwa M Arif Nuryanta.