nasional.kompas.com

Pengacara Ariyanto Bakri alias Ary Bakri membuat pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia bersaksi telah menyuap hakim sebesar Rp 60 miliar untuk vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO): Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, sebagai perantara. Pengakuan ini disampaikan saat Ary menjadi saksi untuk terdakwa M Arif Nuryanta.
Masih Seputar nasional

Geger! Macan Lembang Park Zoo Dikabarkan Lepas, Polisi Turun Tangan

Demo DPR Pecah Ricuh, Molotov dan Gas Air Mata Warnai Aksi

Terungkap! Tunjangan Rumah DPRD Depok Rp 47,1 Juta/Bulan di Tengah Protes Rakyat

Demo Buruh Said Iqbal di DPR Bubar, KSPI: Aspirasi Cukup Tersampaikan

Prabowo Peringatkan Keras: Bupati Wajib Peka Kesulitan Rakyat!

Ahli Waris Benyamin Sueb Geram, 517 Karya Dibajak Perusahaan Belum Diusut Polda!

Prabowo Desak Kepala Daerah: Kurangi Perjalanan Dinas, Fokus Kerja!

Prabowo Peringatkan Ada Pihak Ingin Adu Domba, Rakyat Rugi Besar Jika Rusuh

MA Ungkap Status Hakim Itong, Terpidana Korupsi 'Bekerja' di PN Surabaya

Usai Buruh Bubar, Mahasiswa Berpakaian Hitam Kepung Gedung DPR

Prabowo Desak Bupati Baru Dilatih di Kamp Tentara, Bukan Hotel Mewah