MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan, Mensesneg: Hormati Putusan!

www.cnbcindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan nomor 128/PUU/XXIII/2025 ini memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai tindak lanjutnya.