MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan, Mensesneg: Hormati Putusan!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan nomor 128/PUU/XXIII/2025 ini memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai tindak lanjutnya.
Berita Terbaru

X Sikat 1,7 Juta Bot Spam, Uji Coba Fitur Link Baru Minggu Depan

Blunder Kluivert dan Pemain: Timnas Indonesia Gagal Kualifikasi Piala Dunia

IMF Sebut Indonesia "Bright Spot", Ekonomi Tumbuh Pesat di Tengah Badai Global

Trump Klaim Perang Gaza Berakhir, Sandera Hamas Segera Dibebaskan?

Drakor Would You Marry Me: Rating Perdana Melejit, Kalahkan Semua Tayangan!

Tensi AS-China Memanas, IHSG Terancam Koreksi Pekan Ini

Apple Siap Luncurkan Tiga Produk Baru Minggu Ini, Usung Chip M5

Mensesneg: Timnas Indonesia Harus Evaluasi Usai Gagal ke Piala Dunia

Durian Ilegal Malaysia: 10 Ton Masuk Tiap Hari, Petani Lokal Terancam

Ancaman Trump: Rudal Tomahawk Siap ke Ukraina, Putin Beri Peringatan Keras