MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan, Mensesneg: Hormati Putusan!
www.cnbcindonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan nomor 128/PUU/XXIII/2025 ini memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai tindak lanjutnya.
Masih Seputar internasional

NATO Buru Kapal Selam Rusia yang Intai Kapal Induk Terbesar AS di Norwegia

Rusia Dihantam Krisis BBM Terparah, Kilang Minyak Lumpuh Diserang Ukraina

Kemenperin Ungkap Industri 'Wait and See', Produksi & Impor Bahan Baku Tertahan

DPR Apresiasi Lanal Babel Ungkap Penyelundupan 7 Ton Timah, Selamatkan Keuangan Negara

Rusia Hantam Kyiv dengan Rudal & Drone, 14 Tewas Termasuk 3 Anak

Rusia Hujani Kyiv dengan Rudal, 15 Tewas, Tolak Keras Seruan Damai AS

Israel Bangun 3.400 Rumah di E-1, Ribuan Badui Terancam Diusir, Palestina Terpecah Dua

Xi Jinping Undang Prabowo ke Parade Militer Terbesar China, Pamer Senjata Baru

Mahkamah Agung Swiss Tolak Banding Tariq Ramadan atas Vonis Pemerkosaan

Mahasiswa Malaysia Desak Bebaskan 400 Pedemo DPR RI di Kedubes RI

Apindo Tolak Mentah-mentah Tuntutan Kenaikan Upah Buruh 8,5%-10,5%