Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan, Terbukti Bersalah Narkoba

www.cnnindonesia.com

image cover

Aktor Fachri Albar dituntut rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido. Tuntutan ini diberikan setelah ia terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tanpa resep dokter. Jaksa Penuntut Umum menyatakan rehabilitasi adalah penanganan yang tepat. Kasus ini memperpanjang daftar perkara narkoba yang menjerat Fachri, dengan sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 September untuk pembacaan pleidoi.