Resmi! MK Larang 30 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau perusahaan swasta. Keputusan ini berdampak langsung pada 30 wamen di Kabinet Merah Putih yang saat ini menjabat komisaris. Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan rangkap jabatan wamen diperbolehkan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019. Larangan ini mengubah status puluhan wamen, termasuk Giring Ganesha dan Sudaryono, yang kini harus melepas jabatan komisaris mereka.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun