Resmi! MK Larang 30 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau perusahaan swasta. Keputusan ini berdampak langsung pada 30 wamen di Kabinet Merah Putih yang saat ini menjabat komisaris. Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan rangkap jabatan wamen diperbolehkan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019. Larangan ini mengubah status puluhan wamen, termasuk Giring Ganesha dan Sudaryono, yang kini harus melepas jabatan komisaris mereka.