Pemerintah Beri Waktu 2 Tahun Industri Mamin Patuhi Aturan Label GGL Tinggi Usai Lobi AS

ekonomi.bisnis.com

image cover

Pemerintah Indonesia memberikan waktu 2 tahun bagi industri makanan dan minuman untuk mematuhi aturan baru mengenai label produk tinggi gula, garam, dan lemak (GGL). Kebijakan ini, yang diatur dalam UU Kesehatan No 17/2023, bertujuan mengendalikan penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, yang kasusnya meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Masa tenggang ini diberikan setelah adanya lobi dari Amerika Serikat dan asosiasi industri pangan, yang juga dipertanyakan di WTO.