MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Wamen Prabowo Terancam?

finance.detik.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa wamen harus fokus penuh pada tugas kementerian mereka. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Keputusan ini berdampak langsung pada sejumlah wamen Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto yang saat ini menduduki posisi komisaris di anak usaha BUMN seperti Pertamina.