MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Wamen Prabowo Terancam?

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa wamen harus fokus penuh pada tugas kementerian mereka. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Keputusan ini berdampak langsung pada sejumlah wamen Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto yang saat ini menduduki posisi komisaris di anak usaha BUMN seperti Pertamina.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik