MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Pemerintah Hormati Putusan

finance.detik.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati keputusan tersebut. Pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan ini. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri, dengan pertimbangan wamen harus fokus pada beban kerja kementerian.