MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Pemerintah Hormati Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati keputusan tersebut. Pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan ini. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri, dengan pertimbangan wamen harus fokus pada beban kerja kementerian.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

IHSG Mendadak Ambruk 3,5%, OJK: Koreksi Wajar Usai Rekor Tertinggi

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing