Menaker Yassierli Ungkap Mekanisme Kenaikan Upah Minimum 2026 Usai Tuntutan Buruh 10%

www.cnnindonesia.com

image cover

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10 persen. Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum memiliki mekanisme panjang, dimulai dengan kajian-kajian yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). LKS Tripnas terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Yassierli menambahkan, formula perhitungan untuk 2026 masih dikaji bersama akademisi, menunjukkan prosesnya belum final.