finance.detik.com

Menaker Yassierli merespons tuntutan ribuan buruh yang mendesak kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10%. Ia menegaskan penetapan upah minimum melalui mekanisme kajian yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Proses ini masih panjang, melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Formula penetapan upah minimum 2026 masih dikaji dan belum ada bocoran, berbeda dengan kenaikan 6,5% tahun lalu.
Masih Seputar ekonomi

INPEX Komitmen Libatkan Warga Maluku di Proyek Masela, Siapkan 10.000 Pekerja Lokal

Apindo Ungkap Daya Beli Masyarakat Tertekan, Penjualan Kendaraan Anjlok 9%

WTO Menangkan Indonesia Telak, Uni Eropa Wajib Cabut Bea Masuk Biodiesel

Gubernur The Fed Lisa Cook Gugat Donald Trump Usai Dipecat Sepihak

Ribuan Buruh Desak Kenaikan Upah 10,5%, Apindo: Ikuti Formula Pemerintah!

KSP MCU Gagal Bayar Rp 210 Miliar, Dana Anggota Rp 1,3 Miliar Raib Diduga Digelapkan

Demo di DPR Bikin Penumpang LRT Jabodebek Melonjak

Saham China Melesat 36% ke Rekor Tertinggi, Ekonomi Domestik Rapuh

Ekonom: BI Pangkas Suku Bunga Lagi Tahun Ini, Sentuh 4,75% di 2025

MK Larang Menteri Rangkap Jabatan, Istana Hormati Putusan

Gaji DPR Ratusan Juta, Pajak PPh Ditanggung Negara? Ini Faktanya!