Emiten Tambang NICL Bantah Keras Tudingan Penipuan Rp 23 Miliar dari BIM

Emiten tambang nikel PT PAM Mineral Tbk (NICL) membantah tudingan penipuan dan penggelapan senilai Rp 23 miliar dari PT Batu Inti Moramo (BIM) terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang. NICL menegaskan bahwa pemutusan kontrak adalah sengketa perdata yang dilakukan berdasarkan ketentuan kontraktual yang sah, termasuk pengiriman surat peringatan sebelumnya kepada BIM.
Berita Terbaru

Trump Ancam Tarif 100% ke China, Saham Teknologi Anjlok US$770 Miliar

Sumardji: Protes Wasit Ma Ning Sia-sia, Hasil Laga Takkan Berubah

Kasus Korupsi EDC BRI: KPK Panggil Direktur Helios, Ungkap Skema Pengadaan

Hamas Bebaskan Tujuh Sandera Israel ke Palang Merah: Semua Hidup

Dearly Desiana Bela Ari Lasso: Video Viral Itu Hanya Candaan

Shell: Stok BBM Bensin Kosong Total di Seluruh Indonesia

Waspada! Captcha Palsu Kini Jadi Modus Pencuri Data dan Kuras Rekening

Israel Banding ke CAS: Tuntut Izin Atlet atau Pindahkan Kejuaraan Dunia Senam

Amran Sulaiman Puji Sahabat Dekat Arief Prasetyo Adi Usai Sertijab Bapanas

Prabowo Tiba di Mesir, Hadiri KTT Perdamaian Gaza untuk Gencatan Senjata