24 Pegawai Gugat Lion Group ke PN Jakarta Pusat atas PHK Sepihak

Sebanyak 24 pegawai PT Lion Group menggugat manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Agustus 2025, dengan sidang pertama dijadwalkan 10 September 2025. Kasus ini muncul setelah pada 2021, Lion Group merumahkan 8.050 pegawai akibat pandemi COVID-19, yang saat itu diklaim bukan PHK.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

KTT ASEAN: Prabowo dan Pemimpin Resmi Sambut Timor Leste Anggota ke-11