www.tempo.co

Sebanyak 24 pegawai PT Lion Group menggugat manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Agustus 2025, dengan sidang pertama dijadwalkan 10 September 2025. Kasus ini muncul setelah pada 2021, Lion Group merumahkan 8.050 pegawai akibat pandemi COVID-19, yang saat itu diklaim bukan PHK.
Masih Seputar ekonomi

5 Organisasi Sipil Luncurkan Danantara Monitor, Soroti Transparansi Dana US$1 Triliun

Pasar Stablecoin Tembus Rp4.089 T di 2028, Indonesia Siap Raup Untung?

IHSG Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Sempat Tembus 8.000!

Influencer Klaim Menang Gugatan Rp177 M dari Samyang Akibat Mi Buldak, Perusahaan Membantah Keras

Demo Ricuh Dekat DPR, KAI Commuter Hentikan KRL Rangkasbitung ke Tanah Abang

Pemerintah Beri Waktu 2 Tahun Industri Mamin Patuhi Aturan Label GGL Tinggi Usai Lobi AS

Satgas PKH Ambil Alih 4,2 Juta Ha Tambang Ilegal, MIND ID Siap Kelola

KRL Rangkasbitung Line Direkayasa, Imbas Demo Ricuh di Tanah Abang

Prabowo Tegas Jamin Transfer Daerah, Bantah Isu Pemangkasan Anggaran

Mahasiswa Geram Tunjangan DPR Rp 50 Juta, Demo Ricuh Ditembak Gas Air Mata

China Mendadak Setop Ekspor Sarang Walet RI, Rugikan Rp 5 Triliun