24 Pegawai Gugat Lion Group ke PN Jakarta Pusat atas PHK Sepihak

Sebanyak 24 pegawai PT Lion Group menggugat manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Agustus 2025, dengan sidang pertama dijadwalkan 10 September 2025. Kasus ini muncul setelah pada 2021, Lion Group merumahkan 8.050 pegawai akibat pandemi COVID-19, yang saat itu diklaim bukan PHK.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

SKK Migas & INPEX Selesaikan Studi CCS, Proyek Abadi Masela Siap Lanjut

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini