Terdakwa Uang Palsu Bongkar Jaksa Minta Rp5 Miliar Jelang Tuntutan

Terdakwa kasus uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku diperas oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU disebut meminta uang Rp5 miliar agar tuntutan hukumnya diringankan menjadi 1 tahun. Jika tidak dipenuhi, Annar diancam hukuman berat. Permintaan ini terjadi menjelang sidang tuntutan, dan Annar mengaitkannya dengan penyitaan SBI/SBN senilai Rp700 triliun.
Berita Terbaru

Bill Gates Ungkap Dua Penyesalan Terbesar: Perceraian dan Android

Jay Idzes Akui Sassuolo Kalah Tipis dari AS Roma, Soroti Lini Belakang

Mendagri Tito Karnavian: Pemda Wajib Dukung Program Prioritas Prabowo

KTT ASEAN: Donald Trump Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Curi Perhatian

Pangeran Andrew Terpaksa Hengkang dari Royal Lodge, Sewa "Satu Biji Lada" Jadi Sorotan

Kontras! Pendapatan Naik, Laba PGEO Anjlok 22,1% di Q3 2025

Gamer MLBB Wajib Tahu: Top Up Diamond Cepat dan Aman Pakai DANA

Indonesia Dominasi Indonesia Masters II 2025, Rebut Gelar Juara Umum

Kemnaker Buka Magang Nasional Batch 2: Peserta Mundur Tak Punya Kesempatan Kedua

Anwar Ibrahim Canda ke Trump: "Saya Dipenjara, Anda Hampir!"