Suami Mbak Ita Terbukti Korupsi Rp2 M, Eks Wali Kota Semarang Terancam Jeratan Berlapis

image cover

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Alwin Basri terbukti menerima uang Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang. Mbak Ita, yang terjerat tiga dakwaan berlapis, menunjukkan ekspresi datar saat hakim membacakan keterlibatan suaminya, yang dianggap bagian tak terpisahkan dari perbuatannya sebagai wali kota.