Polri Sita Rp16,4 Miliar, Blokir 76 Rekening Sindikat Judi Online Internasional

image cover

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional. Operasi ini menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai Rp16,4 miliar, dan memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, menindaklanjuti laporan analisis PPATK terhadap website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.