PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Terhadap Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Esemka

news.okezone.com

image cover

Pengadilan Negeri Solo secara resmi menolak seluruh gugatan perdata wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A. Gugatan tersebut menargetkan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) sebagai tergugat. Majelis hakim memutuskan penolakan karena menilai tidak ada hubungan hukum perikatan antara penggugat dan para tergugat, memberikan waktu 14 hari bagi pihak untuk mengajukan banding.