PN Jaksel Resmi Gugurkan PK Silfester Matutina, Kasus Fitnah JK Tuntas

image cover

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Silfester Matutina. Permohonan PK terkait kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ini dinyatakan gugur oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan. Penolakan didasari oleh surat pernyataan sakit dari rumah sakit yang dinilai tidak jelas, baik mengenai jenis penyakit maupun identitas dokter yang tidak lengkap.