PN Jaksel Resmi Gugurkan PK Silfester Matutina, Kasus Fitnah JK Tuntas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Silfester Matutina. Permohonan PK terkait kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ini dinyatakan gugur oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan. Penolakan didasari oleh surat pernyataan sakit dari rumah sakit yang dinilai tidak jelas, baik mengenai jenis penyakit maupun identitas dokter yang tidak lengkap.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak