PCO Tegaskan Perusak Fasum Demo DPR Tak Dilindungi UU, Ratusan Pedemo Diamankan

image cover

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa tidak dilindungi undang-undang. Pernyataan ini merespons kericuhan demo di depan Gedung DPR/MPR RI yang menyebabkan 351 pedemo diamankan, termasuk 196 anak-anak. Hasan mengingatkan bahwa meskipun kebebasan berpendapat dijamin UU, tindakan merusak atau mengganggu ketertiban tidak termasuk dalam hak tersebut.