PCO Tegaskan Perusak Fasum Demo DPR Tak Dilindungi UU, Ratusan Pedemo Diamankan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa tidak dilindungi undang-undang. Pernyataan ini merespons kericuhan demo di depan Gedung DPR/MPR RI yang menyebabkan 351 pedemo diamankan, termasuk 196 anak-anak. Hasan mengingatkan bahwa meskipun kebebasan berpendapat dijamin UU, tindakan merusak atau mengganggu ketertiban tidak termasuk dalam hak tersebut.
Berita Terbaru

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Indonesia-China Dorong Investasi Pangan, Kelapa di Kawasan Transmigrasi

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir

William Roberts Terkejut Menang Aktor Pendamping Paling Ngetop SCTV Awards 2025

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Banyak yang Tidak Benar

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

Inter Miami Libas Nashville 3-1, Messi Cetak Brace Penentu

Kepala Dinas PUPR Sumut Segera Disidang Kasus Korupsi Jalan

Erdogan Desak AS Bertindak Keras: Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza