Nekat! Pria Palembang Curi iPhone 13 Rp8 Juta Pakai Ranting, Kini Dijerat Hukum

www.merdeka.com

Seorang pria berinisial AR (31) di Palembang nekat mencuri sebuah iPhone 13 senilai Rp8 juta dari rumah tetangganya. Dengan modus unik, AR menggunakan ranting pohon untuk mengambil ponsel melalui jendela kamar yang tak tertutup rapat saat korban tertidur pulas. Meskipun sempat menjual HP curian, AR berhasil ditangkap polisi dan kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Cari berita serupa