Nekat! Pria Palembang Curi iPhone 13 Rp8 Juta Pakai Ranting, Kini Dijerat Hukum
Seorang pria berinisial AR (31) di Palembang nekat mencuri sebuah iPhone 13 senilai Rp8 juta dari rumah tetangganya. Dengan modus unik, AR menggunakan ranting pohon untuk mengambil ponsel melalui jendela kamar yang tak tertutup rapat saat korban tertidur pulas. Meskipun sempat menjual HP curian, AR berhasil ditangkap polisi dan kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
