Kejagung Desak Interpol Terbitkan Red Notice Jurist Tan, Eks Staf Nadiem
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menanti persetujuan markas Interpol di Lyon, Prancis, terkait pengajuan red notice untuk Jurist Tan. Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Paspor Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung, yang juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Berita Terbaru

Telkom Raup Laba Rp15,8 T di Q3 2025, Perkuat Infrastruktur Digital Lewat Spin-off TIF

Massimiliano Allegri: AC Milan Dinaungi Dewi Fortuna Saat Taklukkan AS Roma

Ahmad Sahroni Heran: Foto Keluarga Ikut Dicuri Penjarah Rumahnya

Trump: AS Tak Akan Perang dengan Venezuela, Tapi Rezim Maduro Segera Tumbang

Kirana Dihantui Angga, Misteri Buku Tabungan Hilang di 'Dusta Di Balik Cinta'

Pemerintah Tahan Tarif Listrik November 2025, Jaga Daya Beli Masyarakat

iPhone 17 Series Ludes di Indonesia, Harga Pro Max Tembus Rp 40 Juta

MU Siap Lepas Joshua Zirkzee Januari 2026? Pengganti Sudah Ditemukan

Video Tawuran Remaja Bersenjata Celurit di Jatinegara Gegerkan Warga

Trump: Perang AS-Venezuela Diragukan, Namun Masa Maduro Telah Berakhir
