Kejagung Desak Interpol Terbitkan Red Notice Jurist Tan, Eks Staf Nadiem

news.republika.co.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menanti persetujuan markas Interpol di Lyon, Prancis, terkait pengajuan red notice untuk Jurist Tan. Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Paspor Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung, yang juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Cari berita serupa