Jokowi Menang, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) telah menolak seluruh gugatan wanprestasi mobil Esemka yang diajukan oleh warga Solo, Aufaa Luqmana Re A. Gugatan ini menargetkan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi. Majelis Hakim menolak eksepsi dan pokok perkara, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 389.000. Putusan ini mengakhiri sengketa hukum terkait proyek mobil nasional tersebut.
Berita Terbaru

November 2025: Hujan Meteor Taurid dan Supermoon Akan Terjadi

Kontroversi Ruben Amorim: Ganti Penyerang dengan Bek Saat MU Butuh Gol

TNI AL Bangun Dua Koarmada Baru, Perkuat Pertahanan Maritim di Kalimantan dan Ambon

Terungkap! Pangeran Andrew Sewa 40 PSK di Thailand, Pakai Dana Pajak

Jerome Polin Ungkap Alasan Ayah Pilih Kremasi, Bukan Dikubur

Kontainer Radioaktif Cs-137 Tiba di Surabaya, Cengkeh Terkontaminasi

Terungkap! Trik Google Search untuk Akses Game & Animasi Unik

Gigi Dall'Igna: Marc Marquez Kunci Gelar MotoGP 2025, Bangun Chemistry Tim Luar Biasa

Rektor UNM Dinonaktifkan, Wakil Rektor Unhas Jadi Plh

Trump Tolak Kirim Rudal Tomahawk ke Ukraina, Isyaratkan Biarkan Konflik Berakhir Sendiri
