Jokowi Menang, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

www.merdeka.com

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) telah menolak seluruh gugatan wanprestasi mobil Esemka yang diajukan oleh warga Solo, Aufaa Luqmana Re A. Gugatan ini menargetkan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi. Majelis Hakim menolak eksepsi dan pokok perkara, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 389.000. Putusan ini mengakhiri sengketa hukum terkait proyek mobil nasional tersebut.

Cari berita serupa