Hevearita, Mantan Wali Kota Semarang, Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Rp683 Juta

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta enam tahun penjara, dengan pertimbangan kooperatif dan kontribusi positif terdakwa selama menjabat.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47