Dua Sekda Klaten Ditahan, Korupsi Plaza Klaten Rugikan Negara Miliaran

image cover

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan dua Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Mereka adalah Jaka Salwadi (mantan Sekda) dan Jajang Prihono (Sekda aktif). Kasus ini diduga merugikan negara miliaran rupiah. Jajang Prihono langsung ditahan, sementara Jaka Salwadi tidak ditahan karena sakit. Keduanya diduga menetapkan perjanjian sewa yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.