Dua Sekda Klaten Ditahan, Korupsi Plaza Klaten Rugikan Negara Miliaran

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan dua Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Mereka adalah Jaka Salwadi (mantan Sekda) dan Jajang Prihono (Sekda aktif). Kasus ini diduga merugikan negara miliaran rupiah. Jajang Prihono langsung ditahan, sementara Jaka Salwadi tidak ditahan karena sakit. Keduanya diduga menetapkan perjanjian sewa yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak