Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Viral, 3 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka pengelola situs judi online yang sebelumnya viral setelah dirilis Polda DIY. Ketiga tersangka adalah Much Rivai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru. Selain itu, polisi juga menetapkan satu DPO berinisial AL yang diduga menjadi otak di balik perekrutan dan pelatihan admin judi online tersebut.
Berita Terbaru

Apple Maps Segera Hadirkan Iklan Berbayar, Mirip App Store

DFB Pokal: Koln Berharap Bangkit, Tantang Bayern yang Tak Terkalahkan

Pengacara Terluka Tembak di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

Gempa 6,1 M Guncang Turki Barat, 22 Luka Akibat Panik

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar: Akhirnya Lega

Mentan Amran: Maluku Utara Sentra Rempah Global, Kejayaan Indonesia Kembali

Qualcomm Terjun ke AI Data Center, Saham Langsung Melonjak 20%

Krisis Juventus Makin Parah: Pelatih Dipecat, Mampukah Bangkit Lawan Udinese?

Cak Imin Prihatin: Anak SD dan Tunawisma Terjangkit Judol, Siapkan Edukasi & Legislasi

KTT ASEAN: Bodyguard Wanita Berhijab Viral, Lompat ke Mobil Bergerak