Ancaman Pajak Digital Trump Tak Kena Indonesia, Kemenkeu Ungkap Alasannya

Ancaman Presiden AS Donald Trump terkait tarif dagang tambahan untuk negara pemungut pajak digital dipastikan tidak menyasar Indonesia. Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa ancaman itu hanya tertuju pada negara yang menerapkan Digital Service Tax (DST). Indonesia sendiri belum mengadopsi DST, melainkan menerapkan Global Minimum Tax (GMT) sesuai kesepakatan OECD untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI