Rekor! Pajak Ekonomi Digital Melejit Rp 40 T per Juli 2025, Naik Hampir 50%

www.cnbcindonesia.com

image cover

Setoran pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun per 31 Juli 2025, menunjukkan kenaikan signifikan 49,6% dibanding tahun lalu. Penerimaan ini berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan SIPP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren positif ini, dengan 223 perusahaan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk penunjukan baru seperti Scalable Hosting Solutions OÜ.