Rekor! Pajak Ekonomi Digital Melejit Rp 40 T per Juli 2025, Naik Hampir 50%

Setoran pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun per 31 Juli 2025, menunjukkan kenaikan signifikan 49,6% dibanding tahun lalu. Penerimaan ini berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan SIPP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren positif ini, dengan 223 perusahaan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk penunjukan baru seperti Scalable Hosting Solutions OÜ.
Berita Terbaru

Komdigi Luncurkan IGRS: Game Wajib Berlabel Usia Mulai 2026

Jay Idzes Ungkap Kekecewaan Mendalam Usai Timnas Gagal ke Piala Dunia

Oknum Polisi Pukul Remaja, Dua Desa di Luwu Saling Serang

Israel Tak Akan Kirim Wakil ke KTT Perdamaian Gaza

Rayen Pono Kecewa Berat: Laporan Ahmad Dhani Tak Diproses, Polisi Diduga Takut?

Beban Subsidi LPG Capai Rp100 T, Jaringan Gas Jadi Kunci Penghematan

Warganet Resah: Fitur Instagram Map Ancam Privasi Pengguna?

Impian Kandas di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Ungkap Pesan Emosional

DPR Tegaskan: Kekayaan Negara Tak Bisa Dihibahkan Surya Darmadi

Perbatasan Pakistan-Afghanistan Membara: Puluhan Tentara Tewas dalam Bentrokan Sengit