DJP Tegaskan Pejabat Negara, DPR, TNI/Polri Wajib Bayar Pajak Penuh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pembebasan pajak bagi anggota DPR, pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim. DJP menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan mereka sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara. Selain itu, segala tambahan penghasilan di luar gaji wajib dilunasi sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, memastikan penghasilan yang diterima adalah neto setelah pajak.
Berita Terbaru

Gemini Live Jadi Solusi Akses Sulit Konser K-Pop di NICE PIK 2

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Malaysia-AS Sepakati Perjanjian Dagang Baru, Bebaskan Tarif Ekspor Rp80 Triliun

Adopsi AI Meluas, Pemerintah Susun Peta Jalan Amankan Siber

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing