DJP Tegaskan Pejabat Negara, DPR, TNI/Polri Wajib Bayar Pajak Penuh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pembebasan pajak bagi anggota DPR, pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim. DJP menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan mereka sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara. Selain itu, segala tambahan penghasilan di luar gaji wajib dilunasi sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, memastikan penghasilan yang diterima adalah neto setelah pajak.
Berita Terbaru

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Liverpool Kalah Lagi dari Brentford: Lemparan Jauh Bikin Lini Belakang Kocar-kacir

Target Ekonomi 8% Presiden: Maskapai BUMN Harus Jadi Pionir Datangkan Devisa

Taipan Chen Zhi Didakwa AS: Dalang Penipuan Kripto 'Sembelih Babi'

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Ungkap Alasan di Medsos

Menkeu Purbaya Kritik Dana APBD Mengendap, Dedi Mulyadi: Aman dan Transparan

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Fajar/Fikri Lolos Final French Open 2025, Incar Gelar Juara!

Dukungan Pertamina: UMKM Makin Berdaya, Petani Sejahtera, Lapangan Kerja Terbuka

Jaksa AS Dakwa Prince Group: Ada Kamp Kerja Paksa dan Penipuan Kripto di Kamboja