DJP Tegaskan Pejabat Negara, DPR, TNI/Polri Wajib Bayar Pajak Penuh
www.cnbcindonesia.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pembebasan pajak bagi anggota DPR, pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim. DJP menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan mereka sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara. Selain itu, segala tambahan penghasilan di luar gaji wajib dilunasi sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, memastikan penghasilan yang diterima adalah neto setelah pajak.
Masih Seputar internasional

AS Geram, India Berani Pererat Rusia-China di Tengah Tarif 50%

Demo Jakarta Mencekam: Mako Brimob Dibakar, Ojol Tewas Dilindas Rantis

Bocor! Kaos Impor China Rp412 Banjiri RI, Industri Lokal Terancam Hancur

Turki Resmikan 'Steel Dome' Rp22,5 T, Klaim Saingi Sistem Pertahanan AS-Israel

Massa Demo Bakar 2 Halte TransJakarta di Jakarta, Layanan Lumpuh Total

Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob, Prabowo Murka Perintahkan Penyelidikan Total

Indonesia Bergejolak: Protes Meluas Usai Pengendara Ojol Tewas Dilindas Kendaraan Polisi

PM Thailand Paetongtarn Dipecat MK, Negara Terjerumus Krisis Politik

Trump Cabut Perlindungan Secret Service Kamala Harris Jelang Tur Buku

Media Asing Soroti Demo Kematian Ojol Dilindas Rantis Brimob, Gas Air Mata Ditembakkan

Beras Premium Langka di Ritel Modern, Kemendag: Ritel Hati-hati Cek Kualitas