DJP Tegaskan Pejabat Negara, DPR, TNI/Polri Wajib Bayar Pajak Penuh

www.cnbcindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pembebasan pajak bagi anggota DPR, pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim. DJP menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan mereka sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara. Selain itu, segala tambahan penghasilan di luar gaji wajib dilunasi sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, memastikan penghasilan yang diterima adalah neto setelah pajak.