DJP Kantongi Rp 1,55 T dari Pajak Kripto, Rp 3,88 T dari Fintech hingga Juli 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,55 triliun dan pajak fintech sebesar Rp 3,88 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan pajak kripto berasal dari PPh 22 dan PPN DN, sementara pajak fintech dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor digital terhadap pendapatan negara.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Fajar/Fikri Takluk di Final French Open 2025, Gagal Raih Gelar

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Kejutan Besar: Rookie Pandu Satrio Perkasa Juara Umum Indonesian Downhill 2025

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI