Anchan Preelert Bebas, Divonis 43 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Kerajaan Thailand

Wanita Thailand, Anchan Preelert, dibebaskan setelah menjalani 8 tahun 4 bulan dari vonis 43 tahun 6 bulan penjara atas 29 dakwaan pencemaran nama baik kerajaan. Kasusnya menjadi hukuman terpanjang di Thailand. Pembebasannya berkat pengampunan kerajaan pada ulang tahun Raja Maha Vajiralongkorn. Anchan, mantan pegawai negeri, divonis karena mengunggah klip audio yang dianggap mengkritik monarki. Undang-undang lese majeste Thailand sendiri kontroversial dan sering digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat politik.
Berita Terbaru

Free Fire Resmi Kolaborasi dengan Anime Soul Land, Hadirkan Item Eksklusif

Jay Idzes Akui Sassuolo Kalah Tipis dari AS Roma, Soroti Lini Belakang

DPR: Biaya Haji Hanya Turun Rp 1 Juta, Curiga Ada 'Bancakan' Rp 5 T

Nama Brigitte Macron Berubah Jean-Michel di Pajak, Isu Transgender Mencuat Lagi

Pangeran Andrew Terpaksa Hengkang dari Royal Lodge, Sewa "Satu Biji Lada" Jadi Sorotan

Menkeu Purbaya Ungkap Keresahan Prabowo Saat Demo Besar Agustus 2025

Cina Kembangkan Reaktor Nuklir Anti-Meleleh, Amankan Energi Masa Depan

Indonesia Dominasi Indonesia Masters II 2025, Rebut Gelar Juara Umum

Wali Kota Semarang Pimpin Groundbreaking Gudang Koperasi, Wujudkan Program Prabowo

Senator AS Rick Scott: Maduro Harus Pergi ke Rusia atau China, Hari-hari Terhitung