LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps, Perbankan Hemat Biaya Dana

www.cnbcindonesia.com

image cover

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin. TBP rupiah di bank umum kini 3,75% dan BPR 6,25%, berlaku 28 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban perbankan dan menurunkan biaya dana, memungkinkan bank menyalurkan kredit lebih kompetitif. Penting diingat, simpanan dengan bunga di atas TBP tidak akan dijamin oleh LPS.