LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps, Perbankan Hemat Biaya Dana

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin. TBP rupiah di bank umum kini 3,75% dan BPR 6,25%, berlaku 28 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban perbankan dan menurunkan biaya dana, memungkinkan bank menyalurkan kredit lebih kompetitif. Penting diingat, simpanan dengan bunga di atas TBP tidak akan dijamin oleh LPS.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI