LPSK Siap Lindungi Keluarga Diplomat Arya Daru, Tunggu Unsur Pidana

image cover

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga Arya Daru Pangayunan, mantan diplomat Kemlu yang tewas di Menteng. Namun, perlindungan seperti pendampingan, perlindungan fisik, dan bantuan psikologi hanya bisa diberikan jika kasus kematiannya terbukti memiliki unsur tindak pidana. Saat ini, kematian Arya Daru belum diidentifikasi sebagai perbuatan pidana, sehingga LPSK masih menunggu hasil penyelidikan.