LPSK Siap Lindungi Keluarga Diplomat Arya Daru, Tunggu Unsur Pidana

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga Arya Daru Pangayunan, mantan diplomat Kemlu yang tewas di Menteng. Namun, perlindungan seperti pendampingan, perlindungan fisik, dan bantuan psikologi hanya bisa diberikan jika kasus kematiannya terbukti memiliki unsur tindak pidana. Saat ini, kematian Arya Daru belum diidentifikasi sebagai perbuatan pidana, sehingga LPSK masih menunggu hasil penyelidikan.
Berita Terbaru

ChatGPT Atlas: Browser AI OpenAI Tanpa Bilah Alamat, Ubah Cara Jelajah Internet

BRI Super League: Persebaya dan Persija Hadapi Ujian Tandang Krusial

BRIN Luruskan: Air Hujan Jakarta Terkontaminasi Mikroplastik, Bukan Mengandung

Korsel Kerahkan Rudal Monster Hyunmoo-5 Akhir Tahun, Hadapi Ancaman Korut

Nikita Mirzani Tantang Reza Gladys: Lihat Saja Putusan 28 Oktober

Menkeu Purbaya Geram: Pegawai Pajak Tagih Utang Rp 300 Ribu Jam 5 Pagi

OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Tantang Dominasi Chrome dengan AI

Matheus Cunha Ubah Wajah Manchester United, Disebut Mirip Eric Cantona

UU Baru: WNA Boleh Pimpin Direksi BUMN, Demi Talenta Global

Lebih dari 1.000 Orang Kabur dari Myanmar ke Thailand Usai Penggerebekan Pusat Penipuan