Legislator Ingatkan Pemprov Jakarta: Trotoar TB Simatupang Hak Pejalan Kaki!

Pemerintah Provinsi Jakarta berencana memangkas trotoar di Jalan TB Simatupang untuk mengatasi kemacetan. Namun, anggota Komisi D DPRD Jakarta Ali Lubis menegaskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kendaraan. Ia mengingatkan bahwa fungsi trotoar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak