Hotman Paris Sebut Gugatan CMNP Rp120 Triliun ke Hary Tanoe Candaan

Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, telah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT CMNP. Hotman menyebut gugatan senilai Rp120 triliun itu sebagai candaan dan mengada-ada. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara klaim kerugian yang fantastis dengan aset CMNP yang hanya ratusan miliar rupiah, seperti uang di bank sekitar USD 17 juta atau Rp130 miliar.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak