Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.liputan6.com

Komisi VIII DPR RI, melalui Ketua Marwan Dasopang, mengusulkan pemangkasan masa tinggal jemaah haji dari 41 hari menjadi 30 hari. Usulan ini masuk dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuannya adalah meminimalkan pembiayaan haji tanpa mengurangi kualitas layanan, dengan potensi penggunaan Bandara Taif. DPR juga menekankan pembahasan bersama pemerintah terkait pembagian kuota tambahan dan mempertahankan komposisi kuota reguler 92% dan khusus 8%.
Masih Seputar nasional

Prabowo Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK

Tegang! Demo DPR Ricuh, Aparat vs Pengunjung Mie Gacoan Saling Dorong

Kejagung Periksa Sekretaris BPA Idianto, Terlibat Suap Proyek Sumut?

Satgas Pangan Polri Bongkar 25 Kasus, 28 Tersangka Beras Oplosan

Pengacara Bongkar 3 Klaster Kejahatan Pembunuhan Kepala Bank BUMN, Kliennya Lepas dari Eksekusi

Kompolnas Desak Polda Jabar Beri Kepastian Hukum Kasus Pesta Anak Dedi Mulyadi, 3 Tewas

Viral! Demonstran DPR Ditangkap di Restoran, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan

Indonesia Peringkat 2 TB Global, 8 Provinsi Dipimpin Banten Percepat Eliminasi

Cak Imin Desak DPR Bijak Kelola Anggaran, Hindari Kecemburuan Publik

Prabowo Akui Indonesia Krisis 70.000 Dokter Spesialis, Target 30 Fakultas Kedokteran Baru

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA