Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

DPR Desak Pangkas Masa Tinggal Haji dari 41 Jadi 30 Hari, Ini Alasannya

www.liputan6.com

image cover

Komisi VIII DPR RI, melalui Ketua Marwan Dasopang, mengusulkan pemangkasan masa tinggal jemaah haji dari 41 hari menjadi 30 hari. Usulan ini masuk dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuannya adalah meminimalkan pembiayaan haji tanpa mengurangi kualitas layanan, dengan potensi penggunaan Bandara Taif. DPR juga menekankan pembahasan bersama pemerintah terkait pembagian kuota tambahan dan mempertahankan komposisi kuota reguler 92% dan khusus 8%.