DPR Desak Pangkas Masa Tinggal Haji dari 41 Jadi 30 Hari, Ini Alasannya

Komisi VIII DPR RI, melalui Ketua Marwan Dasopang, mengusulkan pemangkasan masa tinggal jemaah haji dari 41 hari menjadi 30 hari. Usulan ini masuk dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuannya adalah meminimalkan pembiayaan haji tanpa mengurangi kualitas layanan, dengan potensi penggunaan Bandara Taif. DPR juga menekankan pembahasan bersama pemerintah terkait pembagian kuota tambahan dan mempertahankan komposisi kuota reguler 92% dan khusus 8%.
Berita Terbaru

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Terjerat Korupsi Rumah Dinas

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

ESG Tambang: Lingkungan, K3, Sosial Tak Bisa Dipisah Lagi

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Surya Paloh: NasDem Malu Minta Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

Israel Setujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Pejabat Palestina Sebut 'Deklarasi Perang'