Sri Mulyani Ungkap Alasan Pajaki Pedagang Online: Transaksi Digital Tembus Rp1.454 T

www.cnnindonesia.com

image cover

Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan alasan di balik kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memajaki pedagang online mulai tahun ini. Kebijakan ini didorong oleh pertumbuhan signifikan transaksi ekonomi digital yang mencapai Rp1.454 triliun pada 2024, namun belum sepenuhnya tertangkap sistem perpajakan. Pemajakan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan antara transaksi online dan konvensional, memastikan semua aktivitas ekonomi dikenai pajak yang sama.