Sri Mulyani Ungkap Alasan Pajaki Pedagang Online: Transaksi Digital Tembus Rp1.454 T

Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan alasan di balik kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memajaki pedagang online mulai tahun ini. Kebijakan ini didorong oleh pertumbuhan signifikan transaksi ekonomi digital yang mencapai Rp1.454 triliun pada 2024, namun belum sepenuhnya tertangkap sistem perpajakan. Pemajakan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan antara transaksi online dan konvensional, memastikan semua aktivitas ekonomi dikenai pajak yang sama.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI