Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.tempo.co

Kelompok usaha Sany Group mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah didenda Rp 449 miliar oleh KPPU. Sanksi ini diberikan karena tiga anak usaha Sany Group terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait integrasi vertikal dan penguasaan pasar penjualan truk merek Sany di Indonesia. Empat perusahaan yang mengajukan keberatan adalah PT Sany Heavy Industry Indonesia, Sany International Development Ltd, PT Sany Indonesia Machinery, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment.
Masih Seputar ekonomi

Trump Ancam Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook, Dolar AS Langsung Anjlok

Robert Kiyosaki Bongkar Rahasia Kaya Raya: Bukan Cuma Kerja Keras!

John Fredriksen, Orang Terkaya Inggris, Pindah ke UEA: 'Britania Seperti Neraka'

BRI Perkuat Digitalisasi di Kampoeng Tempo Doeloe 2025, Tawarkan Cashback 20%

BEI Suspensi 3 Saham COIN, DATA, NINE Usai Harga Meroket Signifikan

Krisis Perhotelan Inggris: 89.000 Pekerja Dipecat Akibat Pajak Tinggi

Sri Mulyani Didesak Mahasiswa UI Soal 3 Polemik Perpajakan, Suasana Tegang!

Kopi Kenangan Rilis Promo Payday Deals: Beli 1 Gratis 1 BCA, Diskon 50% CIMB Niaga

Trump Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook, Dituduh Korupsi KPR

Rahasia DANA Kaget: Fitur Dompet Digital yang Jadi Senjata Marketing Viral