Didenda KPPU Rp 449 M, Sany Group Ajukan Keberatan ke PN Jakpus

Kelompok usaha Sany Group mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah didenda Rp 449 miliar oleh KPPU. Sanksi ini diberikan karena tiga anak usaha Sany Group terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait integrasi vertikal dan penguasaan pasar penjualan truk merek Sany di Indonesia. Empat perusahaan yang mengajukan keberatan adalah PT Sany Heavy Industry Indonesia, Sany International Development Ltd, PT Sany Indonesia Machinery, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47