Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

Didenda KPPU Rp 449 M, Sany Group Ajukan Keberatan ke PN Jakpus

www.tempo.co

image cover

Kelompok usaha Sany Group mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah didenda Rp 449 miliar oleh KPPU. Sanksi ini diberikan karena tiga anak usaha Sany Group terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait integrasi vertikal dan penguasaan pasar penjualan truk merek Sany di Indonesia. Empat perusahaan yang mengajukan keberatan adalah PT Sany Heavy Industry Indonesia, Sany International Development Ltd, PT Sany Indonesia Machinery, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment.