Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.cnnindonesia.com

Anggota DPR RI diketahui menerima tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar Rp2.699.813. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah bahwa gaji anggota DPR bebas pajak. DJP menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PP Nomor 80 Tahun 2010, semua pejabat negara, termasuk anggota DPR, tetap wajib membayar pajak atas penghasilan mereka.
Masih Seputar ekonomi

Polemik Royalti Ancam Budaya: Stasiun Solo Balapan Hentikan Lagu Bengawan Solo

Karyawan Canva Raup Cuan Rp686 T, Valuasi Perusahaan Tembus US$42 M

Anti Gagal! 2 Trik Jitu Klaim DANA Kaget, Saldo Gratis Langsung Masuk

Mulai 2026, Beli Gas Melon Wajib NIK KTP & Dibatasi Sekali Sehari

Taylor Swift Dilamar Travis Kelce, Kekayaan Atlet NFL Ini Jauh di Bawahnya

Gawat! Shell Indonesia Akui Stok BBM Kosong di SPBU, Ini Penyebabnya

Solusi! UMKM Bisa Pinjam Dana Rp 500 Juta Lewat Luna POS, Cepat Cair

Gamma Desak Pemerintah Kendalikan Impor Mesin Bekas, Ancam Industri Lokal

ESDM Ungkap Biang Kerok Kelangkaan BBM Shell & BP-AKR di Jakarta

Bos Summarecon Bongkar 3 Biang Kerok Lesunya Pasar Apartemen

Harga Molase Petani Anjlok 60%, Industri Etanol Terancam Banjir Impor