KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Irvian Bobby Peras Rp69 Miliar, LHKPN Rp3,9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Irvian Bobby Mahendro Putro, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Binwasnaker & K3, diduga menerima uang Rp69 miliar dari pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Jumlah ini sangat jauh berbeda dengan laporan harta kekayaan (LHKPN) Irvian yang hanya Rp3,9 miliar pada Maret 2022. KPK menemukan dugaan penerimaan uang tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025.
Berita Terbaru

Puing Orbit Hantam Pesawat, 3 Astronot China Tertahan di Luar Angkasa

Pep Guardiola: Bukan Rahasia, Sukses Berkat Pemain Top

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan, Tangis Keluarga Iringi Perpisahan

Genosida Yazidi: Jihadis ISIS Belgia Disidang In Absentia di Brussels

Kirana Histeris, Dewa-Angga Nyaris Adu Jotos di 'Dusta di Balik Cinta'

Usia 30 Tahun: Berapa Tabungan Ideal yang Harus Dimiliki?

iPhone Lipat Apple: Kamera Bawah Layar 24 MP, Resolusi Tertinggi di Dunia

Angkat Besi Indonesia Targetkan 8 Emas di SEA Games 2025

Hari Pahlawan: Gus Ipul Ajak Hening Cipta Nasional Pukul 08.15 WIB

Perundingan Damai Pakistan-Afghanistan Gagal Total, Saling Tuduh Picu Ketegangan Perbatasan
