KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Irvian Bobby Peras Rp69 Miliar, LHKPN Rp3,9 Miliar

www.cnnindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Irvian Bobby Mahendro Putro, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Binwasnaker & K3, diduga menerima uang Rp69 miliar dari pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Jumlah ini sangat jauh berbeda dengan laporan harta kekayaan (LHKPN) Irvian yang hanya Rp3,9 miliar pada Maret 2022. KPK menemukan dugaan penerimaan uang tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025.

Cari berita serupa