KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Irvian Bobby Peras Rp69 Miliar, LHKPN Rp3,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Irvian Bobby Mahendro Putro, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Binwasnaker & K3, diduga menerima uang Rp69 miliar dari pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Jumlah ini sangat jauh berbeda dengan laporan harta kekayaan (LHKPN) Irvian yang hanya Rp3,9 miliar pada Maret 2022. KPK menemukan dugaan penerimaan uang tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025.
Masih Seputar nasional

Polda Metro Jaya: Rekening dormant incaran pelaku pembunuh Kacab BRI capai Rp70 miliar

KKB Pimpinan Elkius Kobal Bunuh Lima Warga Sipil di Yahukimo

Mahasiswi IPB diduga dipukul security PT TPL saat riset

Ridwan Kamil Tolak Mediasi, Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik

DPRD DKI cecar Dirut Transjakarta soal tiga kecelakaan bus

Pemerintah sanggupi usulan DPR, bansos beras ditambah 2 liter MinyaKita

Koalisi Kawal MBG Desak Penghentian Program MBG Akibat Keracunan Massal

Dua pekerja tambang tewas dalam kecelakaan kerja di anak usaha ITMG dan KKGI

MPR Apresiasi Pemerintah Suntik Dana Rp200 T ke Himbara untuk Stimulus Ekonomi

DPR Soroti Pencurian Bijih Timah PT Timah, Dijual ke Swasta karena Harga Lebih Tinggi

Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan dengan sabu 3 kg di Jakarta Utara