OJK Cabut Izin BPR Disky Suryajaya, Jadi BPR ke-22 Tutup dalam 2 Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Disky Suryajaya, menjadikannya BPR ke-22 yang ditutup dalam dua tahun terakhir. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan paling lama 90 hari kerja untuk memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan.
Berita Terbaru

Bumi Punya Kuasi-Bulan Baru, 2025 PN7 Tersembunyi Puluhan Tahun?

Bagnaia Kejar Rekor Pole Pedrosa, Terpuruk di MotoGP 2025

Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto tersangka pemerasan dan gratifikasi kasus RPTKA

Rio De Janeiro: 60 Tersangka dan 4 Polisi Tewas dalam Penggerebekan Narkoba

Chris Evans dan Alba Baptista Sambut Kelahiran Anak Pertama, Alma Grace

Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Pimpin Program Makan Bergizi Gratis

China Bangun Data Center Bawah Laut, Hemat Energi Rp4,4 Triliun

Manchester United Melesat di Premier League, Dua Pilar Kunci Terancam Absen

Prabowo Undang Dasco ke Widya Chandra, Bahas Situasi Terkini

PM Jepang Sanae Takaichi Kunjungi Kuil Yasukuni, Picu Kontroversi dan Kemarahan
